"Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan olah TKP untuk melihat bekas rem dan dilihat di lokasi memang tidak ada bekas rem. Sementara diduga remnya blong," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di ruangannya, Senin (22/6/2015).
Sementara ini, sopir TransJ B 7500 IX, Undang Kurniawan (26) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah korban yang mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Peristiwa terjadi ketika bus TransJ tersebut usai melakukan pengisian BBG di SPBG di Mampang, Jaksel, pagi tadi. Saat keluar dari SPBG, bus TransJ nyelonong dan menabrak 11 kendaraan yang teridiri dari 8 unit motor dan 3 mobil.
(mei/faj)











































