"Pertama, kita proses hukum yang bersangkutan. Proses hukum kan sudah jalan nih. Kedua, kita akan komunikasikan dengan Organda yang mengatur bagaimana agar menciptakan transportasi yang lebih nyaman," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).
Tito bermaksud untuk berkoordinasi dengan Organda yang mewadahi angkutan umum Ibu Kota. Selain untuk pendataan kendaraan juga pendataan kualifikasi para sopir angkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita proses hukum. Tapi kan ini juga melibatkan dengan penyedia jasa transportasi itu," terang dia.
Di tempat yang sama secara terpisah, Kadishub DKI Benjamin Bukit juga berencana akan memanggil pengelola angkot yang dibawa tersangka DAS (21).
"Kita panggil pengelolanya," ujar Bukit saat dikonfirmasi wartawan.
Bukit mengaku tidak bisa langsung mencabut izin trayek angkot tersebut. Hal ini disebabkan adanya prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
(aws/faj)











































