"Rotator dan sirine itu peruntukannya untuk kendaraan petugas, seperti polisi, Dishub, ambulans, TNI dan aparat penegak hukum lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Iqbal menyatakan, ketentuan rotator dan sirine diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 padal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud padda ayat (1) dan ayat (2) sebagai berinut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," paparnya.
Sebuah mobil Honda Mobilio yang dikemudikan seorang pemuda bernama Steven Habidin (25), melajukan mobilnya dengan ugal-ugalan dan membunyikan sirine di Tol Kebonjeruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Petugas PJR kemudian menyetop mobil tersebut dan menilang si pengemudi.
"Untuk sirine dan rotatornya sudah kita copot dan pengemudi kita tilang dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo.
(mei/faj)











































