Ada 3 hal yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). 2 Penetapan tersangka atas 2 Sprindik yang berbeda dan perpanjangan penahanan.
"Sesuai permohonan praperadilan itu, kita menganggap tidak ada dua bukti yang cukup. Lalu, apa perbuatan yang dilakukan sehingga jadi tersangka itu?" kata kuasa hukum Barnabas, Yuherman di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana praperadilan Barnabas digelar pada pukul 11.00 WIB tadi. Namun KPK sebagai termohon mengirimkan utusan yang membawa surat permohonan penundaan sidang selama 2 pekan.
"Utusan KPK membawa surat agar sidang ditunda dua minggu. Alasan surat itu adalah termohon ingin siapkan dulu bukti-bukti, saksi dan ahli," ujar Yuherman.
Sidang pun ditunda oleh hakim tunggal Sihar Purba hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini karena hakim Sihar hendak cuti dalam waktu dekat, dan hakim pengganti akan ditentukan oleh PN Jaksel.
Beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat eks Gubernur Papua Barnabas Suebu (68), KPK menemukan ada tindak pidana lain yang juga dilakukan Barnabas. KPK akhirnya kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka, kali ini untuk kasus korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.
Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Barnabas Suebu adalah Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011. (vid/faj)











































