"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2015).
Saat ini Undang masih diperiksa intensif di Ditlantas Polda. Selain Undang, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian. Undang akan dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Korban atas kecelakaan tersebut saat ini masih dirawat di RS JMC, RS Medistra dan RS Tebet. 2 Dari 7 orang tersebut mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS JMC.
Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di SPBU Mampang. Usai mengisi BBG, diduga rem Bus Trans Jakarta berwarna abu-abu ini blong sehingga sang sopir kesulitan mengendalikan laju bus. Akibatnya 11 kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah Mampang, tertabrak.
(khf/mad)











































