Frangky A. Maringka, Yuliet Christien dan Lorraine I. Soriton, para saksi yang diajukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, melakukan prarekonstruksi di rumah ibu angkat Engeline, jalan Sedap Malam, Sanur Denpasar Bali.
"Ada 11 adegan yang dilakukan di TKP," ujar Siti Sapurah, juru bicara sekaligus pengacara P2TP2 Kota Denpasar, usai digelarnya prarekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kamar atas, di bawah dan di depan tempat untuk penguburan," tambahnya.
Untuk kasus penelantaran anak ini, sambung Siti Sapurah, banyak terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka Margriet terhadap Engeline.
"Dari beberapa adegan ada yang menjambak dan memukul Engeline," pungkasnya. (dra/dra)










































