"Kita panggil pengelolanya," ujar Kadishub DKI Benjamin Bukit di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).
Bukit mengaku tidak bisa langsung mencabut izin trayek angkot tersebut. Hal ini disebabkan adanya prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, korban duduk di samping sopir. Kemudian angkot melaju dari Lebak Bulus menuju Fatmawati.
Angkot sempat berhenti di bawah fly over, lalu pintunya dipepetkan ke tembok sehingga tak bisa dibuka. Di sinilah, niat bejat si pelaku muncul.
Setelah berhenti, mobil lalu dipacu memutar arah dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan, korban diancam menggunakan kunci roda dan pisau. Sempat muncul perlawanan dari korban, namun si pelaku malah makin sadis hingga terjadi pemerkosaan.
Korban akhirnya diturunkan di kawasan Condet, Jakarta Timur. Setelah menerima laporan korban, akhirnya DAS bisa dilacak dan ditangkap.
Dia dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(aws/faj)











































