"Menolak perlawanan pelawan," kata ketua majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (22/6/2015).
Duduk sebagai anggota majelis Indrayadi dan Yulianti. Majelis sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 dan harus dipertahankan. SK itu berisi penolakan permohonan grasi Serge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi salah satu gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui Serge.
"Kita melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum Serge, Nengsih Yuliana, seusai sidang.
Rencananya, Serga akan dieksekusi mati pada 28 April 2015 lalu. Tapi karena ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, maka eksekusinya diundur hingga keluar putusan PTUN Jakarta. Setelah gugatannya ditolak, nyawanya kini ada di tangan Jaksa Agung Prasetyo. (asp/nrl)











































