Meski Ditolak, Djan Faridz Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan Suryadharma

Meski Ditolak, Djan Faridz Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan Suryadharma

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 11:53 WIB
Meski Ditolak, Djan Faridz Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan Suryadharma
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto - detikcom)
Jakarta - KPK telah menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap eks Menteri Agama Suryadharma Ali yang diduga terjerat kasus korupsi dana haji. Meski telah ditolak, Ketum PPP Djan Faridz kembali mengajukan permohonan penangguhan penahan untuk koleganya.

"Iya saya ajukan lagi, ya kalau ditolak, kita ajuin lagi. Sampai sepuluh kali kan nggak apa-apa, namanya juga orang minta," kata Djan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Djan mengaku akan tetap memperjuangkan agar penahanan Suryadharma bisa ditangguhkan. Bahkan, dia menjaminkan dirinya sendiri dan beberapa pengurus PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjamin yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, kan tidak mungkin lagi dia sudah bukan Menteri Agama lagi. Tidak melarikan diri, kan sudah dicegah juga, lalu menghilangkan barang bukti, gimana, kan barang buktinya di KPK semua. Apalagi?" tegas Djan.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan Suryadharma Ali. Dalam sejarah KPK, belum pernah ada tahanan yang ditangguhkan penahanannya.

"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak," kata Indriyanto usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

(kha/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads