Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 seolah memberi peluang bagi seorang politikus membangun 'dinasti politik'. Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.
Menurut Surat Edaran KPU yang dikutip detikcom hari ini, Senin (22/6/2015) seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.
"Pihak-pihak yang dikategorikan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (11) dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota," bunyi SE tersebut.
Setelah proses pengunduran dirinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa mencalonkan diri. Sejumlah kepala daerah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti. (Baca Juga: Istri Maju Pilwalkot, Wakil Wali Kota Sibolga Mengundurkan Diri)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kemungkinan adanya praktik kepala daerah mundur demi membangun politik dinasti. Apalagi ketika sang pejabat tersebut mundur dalam surat pengajuannya tak perlu mencantumkan alasan pengunduran diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di kelak kemudian hari oo.. mundurnya ini ternyata (demi dinasti politik), saya kira masyarakat bisa menilai etika politik pejabat yang bersangkutan," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmajdi menjelaskan bahwa Kemendagri tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah yang punya kepentingan dengan pilkada.
"Sikap Pak Menteri terhadap hal itu tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," kata Dodi kepada detikcom, Minggu (21/6/2016).
Dodi menjelaskan, pengunduran diri kepala daerah diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah bisa mundur karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Nah, permintaan sendiri itu mempunyai penjelasan yaitu ada kepentingan politik yang lebih besar.
(erd/nrl)











































