Tak Terima Putusan BANI Soal TransJ, Ahok: Kita Mau Gugat!

Tak Terima Putusan BANI Soal TransJ, Ahok: Kita Mau Gugat!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 11:34 WIB
Tak Terima Putusan BANI Soal TransJ, Ahok: Kita Mau Gugat!
Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memenangkan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus Transjakarta asal Tiongkok tahun 2013. Tidak terima atas putusan itu, Pemprov DKI pun mengajukan gugatan.

"Kita nggak mau bayar, kita mau gugat. Orang sudah mark up masa kita bayar?" ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).

"Kita mau ditangkap jaksa? Ini jaksa sudah dapat temuan bus yang dibeli mark up, makanya dipenjara (eks Kadishub DKI Udar Pristono) kan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa putusan BANI kita mesti bayar," kata Ahok.

Sekadar diketahui, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian bus oleh Dishub DKI tahun anggaran 2013 pada 22 April 2015. Atas putusan itu, Pemprov diharuskan membayar sisa pembelian sebesar Rp 7,6 miliar untuk bus impor TransJ asal Tiongkok bermerek Ankai.

(aws/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini