"Kita nggak mau bayar, kita mau gugat. Orang sudah mark up masa kita bayar?" ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).
"Kita mau ditangkap jaksa? Ini jaksa sudah dapat temuan bus yang dibeli mark up, makanya dipenjara (eks Kadishub DKI Udar Pristono) kan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian bus oleh Dishub DKI tahun anggaran 2013 pada 22 April 2015. Atas putusan itu, Pemprov diharuskan membayar sisa pembelian sebesar Rp 7,6 miliar untuk bus impor TransJ asal Tiongkok bermerek Ankai.
(aws/faj)










































