"Diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi High Speed Diesel,” kata Kasubdit I AKBP Ade Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2015).
Sebelumnya, beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Antara lain eks Dirut PLN Nur Pamudji. Pemeriksaan masih seputar kronologi kerjasama yang dilakukan dua belah pihak, PLN dan TPPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sendiri sudah dalam tahap penyidikan, artinya diduga kuat ada tindak pidana. Penyidikan dilakukan guna mencari titik terang tindak pidana itu sendiri.
Perkara ini terjadi di medio 2010, dimana PT PLN menunjuk TPPI guna memasok 1,25 juta liter solar industri ke sejumlah pembangkit di Medan dan Surabaya. Surabaya. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. (ahy/dra)










































