"Mobil tersebut kita tangkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa mobil berjalan ugal-ugalan dan membunyikan sirine di sepanjang jalan," kata Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Senin (22/6/2015).
Informasi masyarakat yang masuk ke pihak polisi, mobiil tersebut melaju di Tol Kebonjeruk kemudian masuk ke Tol Tomang, hingga ke Tol Dalam Kota Tomang ke Slipi. Mobil melaju sambil membunyikan sirine agar mendapat prioritas dari pengendara yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memeriksa pengemudi yang berlakangan diketahui bernama Steven Habidin (25) alamat Jl Keadilan II No 42 RT 10/04 Glodok, Jakarta Barat. Surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK dikantongi oleh pengemudi.
"Namun untuk sirinenya kita copot, karena tidak boleh mobil pribadi dipasangi rotator dan sirine kecuali mobil atau kendaraan petugas," ungkapnya.
Petugas langsung mempreteli sirine dan speaker-nya dan mengimbau pengemudi untuk tidak mengulanginya lagi. Sementara pengemudi ditilang dengan Pasal 287. Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. (mei/dra)











































