"KY ke depan memiliki tantangan-tantangan, challenges yang relatif cukup berat," kata guru besar hukum Universitas Jember, Prof Widodo Ekatjahjana kepada detikcom, Senin (22/6/2015).
Pertama, pimpinan KY dalam lima tahun ke depan harus merevitalisasi kedudukan peran dan fungsi KY untuk secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim di semua tingkatan/lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mengkonstruksi fungsi pengawasan seperti fungsi pemanggilan dan pemeriksaan secara prosedural terhadap saksi-saksi atau pihak-pihak yang terkait. Disertai unsur paksaan atau fungsi polisionil dan sanksi pidana apabila tidak dipenuhi oleh pihak yang dipanggil/diperiksa tanpa alasan hukum yang sah.
"Mekanisme hukum yang demikian ini akan efektif jika secara yuridis formal memperoleh landasan dari undang-undang," beber Widodo.
Ketiga, menegakkan fungsi pengawasan tanpa melanggar prinsip independensi hakim dan peradilan.
"Keempat, mengefektifkan fungsi pengawasan perilaku hakim sampai pelosok-pelosok daerah," pungkasnya. (asp/try)











































