"Sidangnya hari ini dengan agenda putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dihubungi, Senin (22/6/2015).
"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," sambung Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sampai saat ini, Tony belum memastikan apakah Serge akan langsung dieksekusi apabila perlawanannya ditolak atau masuk ke eksekusi mati gelombang berikutnya. Mengenai eksekusi gelombang ketiga, Tony menyebut persiapan masih terus digodok.
"Kami masih mempersiapkan. Mengenai waktunya tunggu saja," kata Tony.
Padahal berdasarkan yuriprudensi, langkah Serge dipastikan ditolak PTUN Jakarta. Di kasus-kasus sebelumnya, seluruh gugatan gembong narkoba sebelum yang diajukan Serge di PTUN Jakarta ditolak. Β
Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi salah satu gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui. (dhn/fdn)











































