PTUN Putuskan Nasib Gembong Narkoba asal Prancis Hari Ini

PTUN Putuskan Nasib Gembong Narkoba asal Prancis Hari Ini

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 09:35 WIB
PTUN Putuskan Nasib Gembong Narkoba asal Prancis Hari Ini
Jakarta - Sidang perlawanan terpidana mati WN Prancis, Serge Areski Atlaoui akhinya mencapai penghujung. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan nasib Serge.

"Sidangnya hari ini dengan agenda putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dihubungi, Senin (22/6/2015).

"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," sambung Tony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Serge sering mangkir dari sidang yang diajukannya sendiri itu. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat kesal karena tindakan Serge ini seolah-olah tengah mengulur-ulur waktu eksekusi matinya.

Namun sampai saat ini, Tony belum memastikan apakah Serge akan langsung dieksekusi apabila perlawanannya ditolak atau masuk ke eksekusi mati gelombang berikutnya. Mengenai eksekusi gelombang ketiga, Tony menyebut persiapan masih terus digodok.

"Kami masih mempersiapkan. Mengenai waktunya tunggu saja," kata Tony.

Padahal berdasarkan yuriprudensi, langkah Serge dipastikan ditolak PTUN Jakarta. Di kasus-kasus sebelumnya, seluruh gugatan gembong narkoba sebelum yang diajukan Serge di PTUN Jakarta ditolak. Β 

Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi salah satu gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.

Kesembilan terpidana tersebut adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads