"Mualaf nggak pernah berhenti dari zaman Rasul. Pertanyaannya, apa yang telah umat Islam lakukan? Mualaf ini harus dapat banyak bantuan," jelas Kepala Bagian Pembinaan Mualaf dan Layanan Konsultasi Masjid Sunda Kelapa H Anwar Sujana S.Ag saat ditemui detikcom di kantornya, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/6/2015) lalu.
Anwar mencontohkan, perhatian pada mualaf bisa diberikan dalam bentuk zakat. Mualaf merupakan salah satu dari 8 golongan yang berhak menerima zakat selain golongan fakir, miskin, amil (petugas zakat), budak, orang yang terjerat utang, orang yang berjuang karena Allah dan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa kasus, mualaf bisa mengalami penolakan oleh lingkungan bahkan keluarganya. Zakat yang disediakan untuk mualaf bisa membantu mereka. Β
"Mereka kan berhak 12,5 persen. Potensi itu mau dikemanakan? Misal Rp 500 miliar perolehan zakat di Jakarta. Sekarang, seberapa persen mereka serahkan itu kepada para mualaf. Coba katakanlah Rp 500 miliar, dalam setahun mualaf bisa dapat sekitar Rp 80 miliar. Setiap tahun itu lho," tuturnya.
Zakat itu bisa untuk membangun rumah singgah, memberikan beasiswa atau pembinaan. Nah, bagian zakat untuk mualaf ini, sering terabaikan.
"Mualaf banyak yang keteteran. Banyak yang dibuang dari keluarganya," tutur Anwar.
Rumah singgah bagi para mualaf belum banyak. Masjid Sunda Kelapa sendiri berencana membangun pesantren dalam kota untuk para mualaf.
"Yang sekarang harus dipertanyakan adalah umat Islam sendiri. Apa yang sudah mereka lakukan kepada para mualaf. Bikin pesantren secara khususkah? Berbuat sesuatukah untuk para mualaf?" tanya Anwar yang mengajak umat Islam lebih banyak membantu para mualaf.
(nwk/nrl)










































