Patroli Ramadan, Polsek Setiabudi Razia Tempat Hiburan juga Kafe Dangdut

Patroli Ramadan, Polsek Setiabudi Razia Tempat Hiburan juga Kafe Dangdut

Ferdinan - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 05:06 WIB
Patroli Ramadan, Polsek Setiabudi Razia Tempat Hiburan juga Kafe Dangdut
Dok. Polsek Setiabudi Jaksel
Jakarta - Polsek Metro Setiabudi, Jaksel menggelar patroli gabungan mengantisipasi pelanggaran tempat hiburan. Polisi bersama Satpol PP melakukan pengecekan ke sejumlah tempat hiburan.

Kapolsek Setiabudi, AKBP Arsal Sahban mengatakan selama bulan Ramadan, personelnya akan terus melakukan patroli pemantauan tempat-tempat hiburan. Tim yang dibentuk terdiri dari anggota Polsek Setiabudi dan Satpol PP Kecamatan Setiabudi.

"Patroli untuk mengecek tempat-tempat hiburan supaya tidak ada yang buka melebihi jadwal yang ditetapkan Pemprov," ujar AKBP Arsal, Senin (22/6/2015).
 
Tim menurutnya bertugas membawa selebaran berisi informasi batas waktu buka tutup tempat hiburan. "Kita lakukan secara persuasif dengan meminta mereka mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemprov," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Arsal juga mengimbau agar tak ada sweeping yang dilakukan ormas. Dia meminta agar ormas mempercayakan penindakan hukum bagi pelanggar aturan kepada polisi.

"Saya minta apabila ada tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, atau ada yang menjual miras tidak sesuai aturan yang berlaku sampaikan kami. Biar kami yang akan turun untuk menindak," tegasnya.

Ada sejumlah aturan yang harus ditaati tempat hiburan malam. "Usaha Pariwisata yang harus tutup satu bulan penuh yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan keping jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri," sebut dia.

Sementara usaha hiburan yang jamnya dibatasi adalah karaoke, bar,  kafe dan resto yang menjadi pelengkap karaoke  dari jam 20.30 -01.30 WIB.  Sementara untuk arena billiard jam bukanya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads