Gugat Status Tersangka, Praperadilan Eks Gubernur Papua Digelar Hari Ini

Gugat Status Tersangka, Praperadilan Eks Gubernur Papua Digelar Hari Ini

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 04:52 WIB
Gugat Status Tersangka, Praperadilan Eks Gubernur Papua Digelar Hari Ini
Jakarta - Bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu diam-diam mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Hari ini, sidang perdana permohonan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Iya hari ini sidang perdana di PN Jaksel pukul 10.00 WIB," ucap kuasa hukum Barnabas, Wahyudi ketika dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).

Wahyudi menyebut ada 3 hal yang digugat kliennya melawan KPK dalam praperadilan tersebut. Yang pertama yaitu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014 lalu kedua tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015," ujar Wahyudi.

Beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat eks Gubernur Papua Barnabas Suebu (68), KPK menemukan ada tindak pidana lain yang juga dilakukan Barnabas. KPK akhirnya kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka, kali ini untuk kasus korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.

"Betul, BS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015) lalu.

Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar.

Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Barnabas Suebu adalah Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads