Menteri Yasonna Diminta Sejalan dengan Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Menteri Yasonna Diminta Sejalan dengan Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Ferdinan - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 03:57 WIB
Menteri Yasonna Diminta Sejalan dengan Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Menteri Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih jadi polemik. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saling lempar tanggung jawab dengan DPR soal siapa inisiator agar revisi UU KPK masuk ke Prolegnas 2015.

Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana menyebut draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum pernah ditunjukkan ke anggota komisi. "Draf belum ada, belum pernah kami melihat draf revisinya," kata Putu saat dihubungi Minggu (21/6/2015).

Menurutnya belum ada pembahasan lanjutan mengenai revisi UU KPK. Pemerintah, sebut Putu, jadi pihak yang mengusulkan revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan merevisi untuk memperlemah dan memperburuk kinerja pemberantasan korupsi sehingga koruptor malah diberi peluang korupsi. Tidak boleh revisi yang melemahkan kewenangan KPK," sambungnya.

Dia menolak bila revisi malah menghapus penyadapan. Padahal penyadapan sangat penting bagi penegak hukum untuk melakukan pengungkapan kasus korupsi.

"Yang perlu diperbaiki mengenai penghentian penyidikan bila tersangka meninggal dunia. Hanya itu saja, sisanya memperkuat koordinasi supervisi antara lembaga penegak hukum," imbuh Putu.

Soal sikap tegas Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK, Putu meyakini anggota dewan bisa menerimanya. Hanya saja Menkum Yasonna harus bertindak sesuai dengan instruksi presiden.

"Kami serahkan ke Presiden Jokowi, tapi menterinya harus sejalan dengan maunya presiden. Saya dukung KPK diperkuat memberantas korupsi," katanya. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads