Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana menyebut draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum pernah ditunjukkan ke anggota komisi. "Draf belum ada, belum pernah kami melihat draf revisinya," kata Putu saat dihubungi Minggu (21/6/2015).
Menurutnya belum ada pembahasan lanjutan mengenai revisi UU KPK. Pemerintah, sebut Putu, jadi pihak yang mengusulkan revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menolak bila revisi malah menghapus penyadapan. Padahal penyadapan sangat penting bagi penegak hukum untuk melakukan pengungkapan kasus korupsi.
"Yang perlu diperbaiki mengenai penghentian penyidikan bila tersangka meninggal dunia. Hanya itu saja, sisanya memperkuat koordinasi supervisi antara lembaga penegak hukum," imbuh Putu.
Soal sikap tegas Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK, Putu meyakini anggota dewan bisa menerimanya. Hanya saja Menkum Yasonna harus bertindak sesuai dengan instruksi presiden.
"Kami serahkan ke Presiden Jokowi, tapi menterinya harus sejalan dengan maunya presiden. Saya dukung KPK diperkuat memberantas korupsi," katanya. (fdn/dhn)











































