Ada 100 personel gabungan. Menggunakan tiga truk mereka mendatangi beberapa tempat yang diduga menjual miras dan jadi lokasi judi.
Polisi dan Satpol PP mengawali razia dengan mendatangi tempat karaoke di Cibubur, Depok, yang masih beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya saat petugas mendatangi terminal bus Depok, petugas memergoki 2 toko yang menjual miras. Di sini petugas menyita 505 botol miras.
Menurut Dannit Operasi Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, mengatakan operasi selain untuk menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang minuman beralkohol, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat
"Kami apresiasi dengan keluhan warga dan ormas. Ini ada surat yang mengadukan masih adanya praktik penjulan miras selama bulan puasa ini," ujar Diki Erwin,
Semua miras yang disita dibawa ke kantor Satpol PP di Balai Kota Depok di Jalan Margonda. Saat petugas sibuk memindahkan botol miras, ada 3 orang yang mengaku suruhan pemilik toko penjual miras untuk meminta botol yang disita dikembalikan. Tapi petugas menolaknya karena penjualan miras merupakan pelanggaran aturan.
"Ini harus kita selesaikan sesuai proses hukum," tegas Diki. (fdn/fdn)










































