Polisi Tangkap Penarik Bentor yang Diduga Aniaya Bocah

Polisi Tangkap Penarik Bentor yang Diduga Aniaya Bocah

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 02:41 WIB
Makassar - Penarik becak motor alias bentor ditangkap anggota Polsek Makassar. Baharuddin ditangkap karena laporan dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 6 tahun.

Baharuddin yang diduga menendang bocah R dibawa ke Mapolsek Makassar sekaligus untuk menghindari amukan keluarga korban yang masih tetangganya di lorong 41 Jalan Veteran, Makassar, Minggu (21/6/2015).

Saat digelandang polisi, orangtua korban sempat memukul Baharuddin. Kepada polisi, Baharuddin mengaku hanya mendorong si bocah karena jengkel bentornya jadi tempat bermain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah pukul atau tendang dia, saya cuma dorong badannya, saya jengkel anak itu suka main-main di atas bentorku," ujar Baharuddin.

Saat ini Baharuddin ditahan di Mapolsek Makassar untuk pengembangan penyelidikan. Dia terancam jerat pidana penganiayaan, Pasal 351 jo. 352 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mna/fdn)


Berita Terkait