Baharuddin yang diduga menendang bocah R dibawa ke Mapolsek Makassar sekaligus untuk menghindari amukan keluarga korban yang masih tetangganya di lorong 41 Jalan Veteran, Makassar, Minggu (21/6/2015).
Saat digelandang polisi, orangtua korban sempat memukul Baharuddin. Kepada polisi, Baharuddin mengaku hanya mendorong si bocah karena jengkel bentornya jadi tempat bermain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Baharuddin ditahan di Mapolsek Makassar untuk pengembangan penyelidikan. Dia terancam jerat pidana penganiayaan, Pasal 351 jo. 352 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mna/fdn)











































