Geledah Rumah Bupati Muba, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Rumah Bupati Muba, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 22:35 WIB
Geledah Rumah Bupati Muba, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Jakarta - Tak hanya menggeledah rumah Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari, KPK juga geledah rumah 3 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah sang bupati.

"Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Minggu (21/6/2015).

Pria yang karib disapa Arsa itu menyebut KPK menggedelah 4 lokasi hari ini di Palembang. Keempat lokasi itu yaitu rumah tersangka Bambang Karyanto (BK) anggota DPRD dari Fraksi PDIP, rumah tersangka Syamsudin Fei (SF) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), rumah tersangka Fasyar (F) sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta rumah Bupati Muba Pahri Azhari," sebut Arsa.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muba dalam praktik suap tersebut. Namun sejauh ini, Indriyanto enggan membeberkan sejauh mana dugaan keterlibataan Bupati tersebut.

"Masih pendalaman dan proses penyidikan. Masih dalam batas-batas secrecy yang belum layak untuk dipublikasi," ucap Indriyanto saat dihubungi sebelumnya.
Β 
Pada Jumat (19/6) kemarin KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin dan menangkap dua anggota DPRD yakni Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra. Selain itu, KPK juga menangkap dua kepala dinas Syamsudin Fei (SF) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Fasyar sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketika dilakukan OTT ditemukan di TKP sebuah tas warna merah maroon. Tas itu berisi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam bentuk rupiah. Jumlahnya sementara ada sekitar Rp 2,56 miliar.

Penangkapan dilakukan di kediaman Bambang di Jl Sanjaya Alang-alang. Motif penyuapan terkait pembahasan RAPBD.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads