Ical: Revisi UU Justru Menguatkan KPK

Ical: Revisi UU Justru Menguatkan KPK

Mulya Nurbilkis - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 20:58 WIB
Ical: Revisi UU Justru Menguatkan KPK
Jakarta - Para pegiat anti korupsi mengkritisi langkah revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena dianggap melemahkan KPK. Namun, Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie justru berkata sebaliknya.

"Saya kira revisi UU KPK penguatan KPK dengan cara bagaimana ia lebih baik. Tidak boleh orang berkuasa nggak punya batas. Pasti harus ada batasnya," kata Ical usai acara di hotel Shangri-La, Jl MH Thamrin, Jakpus, Minggu (21/6/2015).

Menurutnya usul untuk mengadakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk sebuah kasus yang ditangani KPK sudah tepat. Hal ini agar terjadi keadilan untuk tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seumpamanya KPK nggak ada SP3-nya,seorang belum bisa dikatakan bersalah jika belum diputuskan bersalah. Terus nggak ada SP3 gimana?" sambungnya.

Ia pun setuju jika penyadapan yang dilakukan KPK dibatasi hanya jika sebuah kasus sudah memasuki tahap penyidikan.

"Penyadapan juga tidak boleh. Misalnya kamu lagi pacaran nggak mau disadap," pungkasnya.

Senada dengan Ical, Ketua DPR yang juga kader Golkar Setya Novanto mengatakan revisi UU KPK tak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

(bil/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads