"Saya kira revisi UU KPK penguatan KPK dengan cara bagaimana ia lebih baik. Tidak boleh orang berkuasa nggak punya batas. Pasti harus ada batasnya," kata Ical usai acara di hotel Shangri-La, Jl MH Thamrin, Jakpus, Minggu (21/6/2015).
Menurutnya usul untuk mengadakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk sebuah kasus yang ditangani KPK sudah tepat. Hal ini agar terjadi keadilan untuk tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"Kalau seumpamanya KPK nggak ada SP3-nya,seorang belum bisa dikatakan bersalah jika belum diputuskan bersalah. Terus nggak ada SP3 gimana?" sambungnya.
Ia pun setuju jika penyadapan yang dilakukan KPK dibatasi hanya jika sebuah kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
"Penyadapan juga tidak boleh. Misalnya kamu lagi pacaran nggak mau disadap," pungkasnya.
Senada dengan Ical, Ketua DPR yang juga kader Golkar Setya Novanto mengatakan revisi UU KPK tak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
(bil/dhn)











































