"Atas kejadian yang menimpa Saudara Bambang Karyanto Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Musi Banyuasin, karenaย telah melanggar AD ART, melakukan perbuatan yang mencederai citra partai dan mengabaikan instruksi Ibu Ketua Umum, maka yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan seketika," kata ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, dalam pesan singkat Minggu (21/6/2015).
Menurut Komarudin, hal yang dilakukan anggota fraksi PDIP tersebut tidak hanya mencederai tekad partai di dalam memberantas korupsi, namun mencederai bulan ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh ibadah dan introspeksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga tidak akan mendapatkan pembelaan dari partai, dan tidak bisa lagi menyebut dirinya sebagai anggota PDIP," tegas Komarudin.
Atas kasus yang menimpa kadernya itu, DPP PDIP mengingatkan kembali dan memberikan instruksi yang bersifat keras kepada seluruh kader agar kejadian tersebut tidak berulang kembali. Sanksi yang lebih keras dari pemecatan akan diberlakukan bagi yang mengabaikan instruksi ini.
"Menjadi partai yang berada di dalam pemerintahan selalu mendapat sorotan tajam, bagaikan tinggal di rumah kaca. Karena itulah PDIP akan terus meningkatkan disiplin partai dan menyusun agenda kerja sehingga PDIP dalam bentuk struktur partai," tutur Komaruddin.
"PDIP ketika menjalankan roda pemerintahan dan PDIP ketika berada di tengah rakyat, akan menampilkan karakternya sebagai partai pelopor yang terdepan di dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," imbuhnya. (bal/fdn)











































