"Margriet siap menjalani pemeriksaan. Kita beri spirit dan kekuatan agar Bu Margriet bisa menjalani pemeriksaan besok," ujarnya kepada detikcom, Minggu (21/6/2015).
Rencananya, Margriet akan menjalani pemeriksaan pada Senin (22/6) siang. Pengacara dari Hotma Sitompul Assosiates akan mendampingi tersangka selama dalam pemeriksaan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penelantaran anak ini, tambah Dion, sangat tidak mendasar. Sebab kliennya sangat sayang dengan korban yang diduga dibunuh oleh pembantunya, Agustinus.
Mengenai adanya siksaan dan mempekerjakan anak di bawah umur, itu disangkal oleh Dion. Sebab menurutnya memberi makan ayam dan anjing merupakan hal yang lumrah saja dilakukan di rumah.
"Ibu dan anak memberi makan ayam dan anjing itu lumrah. Sejak kapan hal itu menjadi dilarang?" tanya Dion.
Menurutnya, saat ini kliennya hanya menjalani prosedur sesuai yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Pengacara akan terus mengawal kasus ini.
"Saya yakin Bu Margriet akan kooperatif. Kita punya keyakinan klien kita tidak bersalah," pungkasnya.
Margriet Ch Megawe ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak, setelah Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar melaporkan Margriet ke Polda Bali. (dhn/dhn)










































