"Dikembalikan tidak ditahan, tapi kita panggil lagi kalau diperlukan untuk saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal saat dikonfirmasi usai buka bersama warga Johar Baru di, Jl Tanah Tinggi Barat, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).
Iqbal menjelaskan, apa pun jenis usahanya jika tidak mengantongi izin resmi. Hal ini diperlukan sebab bila sampai terjadi apa-apa tidak ada yang bisa dijadikan jaminan seperti asuransi bagi penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya sementara ini UU Lalu Lintas," sambung Iqbal.
Dia mengatakan, dugaan sementara yang disangkakan terhadap Uber Taxi adalah melakukan tindak penipuan. Meski demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Uber lagi dilakukan penyidikan. Dugaan sementara penipuan," ujarnya (aws/fdn)










































