Polda Metro: Berstatus Saksi, 5 Sopir Taksi Uber sudah Dipulangkan

Polda Metro: Berstatus Saksi, 5 Sopir Taksi Uber sudah Dipulangkan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 18:51 WIB
Polda Metro: Berstatus Saksi, 5 Sopir Taksi Uber sudah Dipulangkan
Jakarta - Lima orang sopir taksi pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber ditangkap polisi setelah dijebak Organda dan Dishub DKI yang meminta diantarkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) lalu. Kini, bagaimana nasib kelima sopir tersebut?

"Dikembalikan tidak ditahan, tapi kita panggil lagi kalau diperlukan untuk saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal saat dikonfirmasi usai buka bersama warga Johar Baru di, Jl Tanah Tinggi Barat, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Iqbal menjelaskan, apa pun jenis usahanya jika tidak mengantongi izin resmi. Hal ini diperlukan sebab bila sampai terjadi apa-apa tidak ada yang bisa dijadikan jaminan seperti asuransi bagi penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya kalau rental kan SIM-nya juga khusus. Kalau ada apa-apa gimana?" tanyanya.

"Sanksinya sementara ini UU Lalu Lintas," sambung Iqbal.

Dia mengatakan, dugaan sementara yang disangkakan terhadap Uber Taxi adalah melakukan tindak penipuan. Meski demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Uber lagi dilakukan penyidikan. Dugaan sementara penipuan," ujarnya (aws/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini