Penjelasan Ahok Soal Beda Penanganan Taksi Uber dan Omprengan

Penjelasan Ahok Soal Beda Penanganan Taksi Uber dan Omprengan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 16:45 WIB
Penjelasan Ahok Soal Beda Penanganan Taksi Uber dan Omprengan
Taksi Uber (Lamhot/detikcom)
Jakarta - Taksi Uber diuber-uber polisi dan Dishub DKI Jakarta karena tak berizin. Di sisi lain, ada mobil omprengan dan taksi gelap berkeliaran di jalanan, namun dibiarkan. Apa komentar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama?

Usai mengikuti acara peluncuran kereta tematik di Stasiun Kota, Jakarta Pusat, Ahok kembali menegaskan pelanggaran yang dilakukan taksi Uber. Lalu, Ahok ditanya soal beda penanganan terhadap mobil omprengan.

"Karena bus belum 24 jam. Kalau sudah 24 jam pasti nggak ada omprengan-omprengan ini. Karena bus kita nggak cukup. Saya lihat itu yang di Pramuka itu banyak omprengan. Lah, habis nggak ada bus lagi gimana. Nanti Kopaja-Kopaja akan masuk dibayar rupiah per kilometer," jelasnya, Minggu (21/6/2015).

Selain di Pramuka, omprengan juga kerap terlihat di Cawang. Di sana, mereka mengangkut penumpang ke arah Bogor dan Ciawi serta sekitarnya. Dengan leluasa, mobil-mobil itu parkir di pinggir jalan tanpa ada penindakan apa pun. Berbeda dengan sopir Taksi Uber yang ditangkap, bahkan harus dijebak dengan pura-pura menjadi penumpang.

Ditanya lebih lanjut soal taksi Uber yang mengklaim sebagai bagian dari solusi teknologi, bukan angkutan umum, Ahok pun bersuara keras. Menurutnya produk apa pun harus mengikuti aturan sebuah negara. Khusus di Indonesia, teknologi itu tak boleh melanggar UU.

"Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU. Boleh nggak saya curi duit dirumah kamu? Kalau boleh ya akan gua lakuin," ucapnya.

"Saya orang pinter nih, saya bisa curi uang anda di ATM, anda marah sama saya, lalu saya bilang, kan saya teknologi. Nggak salah dong. Tapi UU bilang saya nggak bisa ambil uang anda kan dari teknologi," sambungnya. (mad/mad)


Berita Terkait