Pernah Mecat Anak Jenderal, Sarman Masuk Bursa Pimpinan KY

Seleksi Pimpinan KY

Pernah Mecat Anak Jenderal, Sarman Masuk Bursa Pimpinan KY

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 15:19 WIB
Pernah Mecat Anak Jenderal, Sarman Masuk Bursa Pimpinan KY
Sarman Mulyana (sarmanmulyana.blogspot.com)
Jakarta - Kandidat calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) penuh warna. Ada dosen, mantan wartawan, politikus, hakim tinggi, pengacara dan juga hakim militer. Salah satunya adalah Kolonel CHK (Purn) Sarman Mulyana.

Berdasarkan UUD 1945, KY diberi kewenangan mengawasi lembaga pengadilan dan menjaga marwah hakim. Dengan tugas yang sedemikian besar, maka KY menjadi kunci bagi terwujudnya peradilan bersih. Berikut catatan detikcom Minggu (21/6/2015) dari ke-35 nama itu:

21. R Chandra Adam
Sehari-hari ia merupakan advokat dan tinggal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

22. Ratna Harmani
Ia sehari-hari merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kini ditempatkan di Puslitbang MA.

Saat bertugas di PTUN Semarang, Ratna menjadi ketua majelis kasus pemecatan Arief Budiman dari kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pada Agustus 1995. Arief dipecat sebagai pengajar karena dinilai terlalu vokal terhadap pemerintah Orde baru kala itu. Ratna menganulir pemecatan tersebut. Namun Arief memilih keluar dari Indonesia dan menerima tawaran menjadi profesor di Universitas Melbourne.

23. Ridarson
Sehari-hari Ridarson merupakan advokat di kantornya. S1-nya diraih dari UGM dan S2 dari Universitas Sheffield, Inggris dalam bidang Hukum Internasional dan  Komersial pada 1994. Saat ini ia mahasiswa doktoral Universitas Northwestern School of Law.

Beberapa keterlibatannya dalam bidang advokasi antara lain anggota tim pengacara Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim di kasus Bank Century dan pengacara untuk PT Sanyo Indonesia dalam kasus gugatan kepailitan.

24. Sahabuddin
Ia sehari-hari menjadi dosen Universitas Batanghari, Jambi. S1-nya ia raih dari kampus tersebut dan S2 dari Universitas Diponegoro (Undip) sedangkan S3 dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

25. Sarman Mulyana
Kolonel CHK (Purn) Sarman saat ini menjabat Direktur Pranata Tata Laksana Peradilan Militer MA. Pada 2008 ia ikut seleksi calon hakim agung tapi gagal.

Pada tahun 2000, Sarman menjadi ketua majelis yang menangani Letda AI, anak salah seorang mantan KASAD. AI ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan sejumlah obat terlarang di kamarnya. Mahkamah Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel CHK Sarman Mulyana lalu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan memecat AI dari TNI.

Sarman menilai AI terbukti bersalah menyimpan narkotika golongan satu dan psikotropika. AI lalu mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II dengan hasil AI tidak perlu dipecat.

"Bila saja aparat penegak hukum berbuat sesuai koridor hukum, masyarakat tidak akan melontarkan tuduhan yang keji, meskipun belum tentu mengacungkan ibu jari. Sebaliknya, perbuatan sewenang-wenang meskipun bersembunyi di balik kewenangan akan menuai cercaan dan diikuti gelombang hinaan," tulis Sarman dalam blog pribadinya.

"Kala aku memuji seseorang Yang Mulia, orang lain pun ikut pula memujinya. Tapi sewaktu aku menghinanya, aku sendiri saja yang menghinakannya, orang lain tidak turut serta," sambung Sarman menyitir syair Arab.
Halaman 2 dari 2
(asp/try)


Berita Terkait