Berdasarkan UUD 1945, KY diberi kewenangan mengawasi lembaga pengadilan dan menjaga marwah hakim. Dengan tugas yang sedemikian besar, maka KY menjadi kunci bagi terwujudnya peradilan bersih. Berikut catatan detikcom Minggu (21/6/2015) dari ke-35 nama itu:
16. Joko Sasmito
Namanya dikenal publik saat mengadili kasus Cebongan. Ia mengadili Serda Ucok Tigor Simbolon yang diberi vonis 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto diberi 8 tahun penjara, Koptu Kodik diberi 6 tahun penjara dan Serda Ikhmawan Suprapto yang diganjar 15 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desertasinya mengambil judul 'Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia'. Dalam desertasinya itu, ia memaparkan mekanisme ketentuan pemberlakuan asas retroaktif (asas berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat yang memberlakukan surut peraturan perundang-undangan, sebelum peraturan perundang tersebut ada atau diberlakukan telah menimbulkan reaksi pro dan kontra sampai saat ini. Walau asas ini dianggap menyimpangi asas legalitas, namun tujuan diberlakukannya untuk penegakan keadilan.
Di hadapan tim dosen penguji yaitu Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MH, Prof Masruchin Ruba'i SH MS, Dr Mohammad Ridwan SH MS, Prof Dr Kusno Adi SH MS, Dr Isrok SH MS, Dr Ibnu Tricahyo SH MH dan Dr Lufsiana SH MH, Joko mengemukakan pendapatnya yaitu perlu dilakukan revisi penjelasan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberlakukan asas retroaktif dan melakukan revisi terhadap pasal 43 ayat 1 dan Penjelasan Umum UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang memberlakukan asas retroaktif dengan catatan kedua UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 37 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM.
17. MR Bratanata
Rekam jejak Bratanata tidak terlalu banyak. Ia tinggal Jalan Rawa Selatan II No 1, RT 11/005, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
18. Maradaman Harahap
Sehari-hari ia merupakan hakim tinggi dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah sejak Januari 2015. Pria kelahiran Tapanuli pada 5 Juli 1948 merupakan hakim karier yang telah malang melintang bertugas di penjuru Nusantara. Sebelum menjadi Waka PTA Jateng, ia adalah Waka PTA Bangka Belitung.
19. Marny Emmy Mustafa
Saat ini ia adalah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai seorang hakim, Emmy sudah pernah menjejakkan kaki di beberapa wilayah Indonesia, seperti Sekayu, Serang dan Jakarta. Sebelum dilantik menjadi KPT Bandung, Emmy pernah menjabat sebagai KPT Banjarmasin dan KPT Medan. Bagi Emmy, Jabar bukan tempat asing. Sebab dia sudah pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan Ketua PN Bandung.
Emmy juga pernah mendaftar calon hakim agung, tapi kandas. Pemegang gelar doktor ini concern terhadap isu-isu perempuan dan anak. Salah satu sumbangsihnya adalah mendorong peradilan yang ramah anak.
20. Otong Rosadi
Sehari-hari, Otong merupakan dosen dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang. Salah satu sepak terjangnya adalah menjadi saksi ahli untuk kasus Bali Nine.
Saat itu, nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran berada di ujung tanduk. Lalu pengacara Bali Nine membawa masalah itu ke PTUN Jakarta dan meminta SK Presiden yang menolak grasi Bali Nine dibatalkan. Untuk meyakinkan hakim, pengacara menghadirkan Otong dan Otong menyatakan PTUN memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus gugatan atas itu.
Halaman 2 dari 3