Beberapa kepala daerah mengajukan pengunduran diri jelang Pilkada yang masa pendaftarannya jatuh pada 26-28 Juli 2015. Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara mensiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmajdi, menjelaskan bahwa Kemendagri tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah yang punya kepentingan dengan Pilkada.
"Sikap Pak Menteri terhadap hal itu tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," kata Kapuspendagri Dodi Riyadmadji kepada detikcom, Minggu (21/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pasal 79 UU Pemda itu mengundurkan diri kalau hal-hal terkait dengan persoalan politik kepentingan yang lebih besar. Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi presiden, maka dalam UU pemda itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," paparnya.
"Kalau (mengundurkan diri) untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," imbuh Dodi.
Lalu bagaimana jika pengunduran diri itu diterima oleh DPRD?
"Pak Mentri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," jawab Dodi.
Sebagaimana diketahui, beberapa kepala daerah mengundurkan diri jelang pendaftaran Pilkada lantaran keluarganya ingin maju sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri itu untuk mensiasati UU Pilkada yang melarang keluarga incumbent mencalonkan diri. Di antara yang mengundurkan diri adalah walikota Pekalongan dan wakil walikota Sibolga. (bal/erd)










































