Kasus bermula saat Patimah menjalin kisah cinta dengan Sultan pada 2012. Padahal Sultan sudah memiliki istri dan anak. Adapun Patimah janda dengan soerang anak. Hubungan ini berlangsung hampir tiga tahun lamanya. Cinta membuat mereka buta dan akhirnya menikah siri. Sayang, Sultan baru menceritakan jika ia punya istri setelah menikah siri. Patimah lalu kaget dan meninggalkan Sultan.
Namun siapa nyana. Hubungan itu meninggalkan jejak yaitu Patimah hamil hasil hubungan dengan Sultan. Sayang, selama kehamilan, Sultan tidak pernah menengok Patimah hingga hari H melahirkan yaitu pada 28 Januari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melahirkan anaknya di kamar mandi kostnya di Jalan By Pass Ngurah Rai selepas tengah malam. Selepas lahir, bayinya menangis dan Patimah lalu menginjak leher bayinya hingga meninggal dunia. Lalu ia membungkus jenazah bayinya dengan kain dan memasukkannya ke kresek. Setelah itu ia keluar kost dan membuang tas kresek itu ke got atau kurang lebih 20 meter dari kosnya.
Tiga hari setelahnya, ia pulang ke kampung halamannya di Lombok Tengah. Namun saat di dermaga, ia ditangkap polisi karena kasus pembunuhan bayi itu. Ternyata sehari setelah ia membuang jenazah bai malang itu, warga setempat geger karena mencium bau busuk dari got. Mau tidak mau, Patimah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut 3 tahun penjara. Apa kata majelis?
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Duduk sebagai ketua majelis Indria Miryani dengan anggota Beslin Sihombing dan I Gde Ginarsih. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Juni 2015 lalu itu, majelis menilai Patimah terbukti melanggar nilai-nilai kesusilaan di masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena Patimah berterus terang, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa masih mempunyai anak yang membutuhkan kehadirannya," ujar majelis.
Atas vonis ini, jaksa dan Patimah menerimanya. (asp/try)











































