Derita Kawin Siri: Bunuh Bayinya Usai Lahir dan Berakhir di Bui

Derita Kawin Siri: Bunuh Bayinya Usai Lahir dan Berakhir di Bui

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 10:49 WIB
Derita Kawin Siri: Bunuh Bayinya Usai Lahir dan Berakhir di Bui
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kalut membuat Patimah (38) nekat membunuh bayi sendiri yang baru lahir. Ia tidak menghendaki anaknya lahir karena hasil kawin siri dengan Sultan Udin, pria yang tidak mau bertanggung jawab.

Kasus bermula saat Patimah menjalin kisah cinta dengan Sultan pada 2012. Padahal Sultan sudah memiliki istri dan anak. Adapun Patimah janda dengan soerang anak. Hubungan ini berlangsung hampir tiga tahun lamanya. Cinta membuat mereka buta dan akhirnya menikah siri. Sayang, Sultan baru menceritakan jika ia punya istri setelah menikah siri. Patimah lalu kaget dan meninggalkan Sultan.

Namun siapa nyana. Hubungan itu meninggalkan jejak yaitu Patimah hamil hasil hubungan dengan Sultan. Sayang, selama kehamilan, Sultan tidak pernah menengok Patimah hingga hari H melahirkan yaitu pada 28 Januari 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau buang air besar, tahu-tahu bayi itu keluar," kata Patimah sebagaimana tertuang dalam putusn PN Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (21/6/2015).

Ia melahirkan anaknya di kamar mandi kostnya di Jalan By Pass Ngurah Rai selepas tengah malam. Selepas lahir, bayinya menangis dan Patimah lalu menginjak leher bayinya hingga meninggal dunia. Lalu ia membungkus jenazah bayinya dengan kain dan memasukkannya ke kresek. Setelah itu ia keluar kost dan membuang tas kresek itu ke got atau kurang lebih 20 meter dari kosnya.

Tiga hari setelahnya, ia pulang ke kampung halamannya di Lombok Tengah. Namun saat di dermaga, ia ditangkap polisi karena kasus pembunuhan bayi itu. Ternyata sehari setelah ia membuang jenazah bai malang itu, warga setempat geger karena mencium bau busuk dari got. Mau tidak mau, Patimah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut 3 tahun penjara. Apa kata majelis?

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Duduk sebagai ketua majelis Indria Miryani dengan anggota Beslin Sihombing dan I Gde Ginarsih. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Juni 2015 lalu itu, majelis menilai Patimah terbukti melanggar nilai-nilai kesusilaan di masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena Patimah berterus terang, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa masih mempunyai anak yang membutuhkan kehadirannya," ujar majelis.

Atas vonis ini, jaksa dan Patimah menerimanya. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads