Pansel KY meminta masyarakat memberi masukan baik lewat surat atau email ke panitia. Berikut catatan detikcom Minggu (21) dari ke-35 nama itu yang akan diturunkan ke dalam 7 tulisan:
1. Adil Pranadjaja
Nama Adil sempat naik daun saat menjadi kuasa hukum Verry Idham Henyansyah alias Ryan, pelaku pembunuhan berantai 11 orang. Sehari-hari, ia berkantor di firma hukumnya, Adil Pranadjaja & Associates di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adil tidak asing dalam dunia yudikatif dan KY karena memiliki trah 'darah biru'. Bapaknya, Zainal Arifin merupakan komisioner KY 2005-2010 dan hakim karier dengan puncak tertinggi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
2. Aidul Fitruciada Azhari
Sehari-hari ia merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). S1 dan S2-nya ia selesaikan di Universitas Padjadjaran sedangkan untuk program doktor dari Universitas Indonesia.
Saat menjadi mahasiswa, pria kelahiran 1 Januari 1968 di Tasikmalaya itu sempat didapuk menjadi Ketua PB HMI 1993-1994. Sebagai seorang aktivis, karya tulisnya tersebar di berbagai media serta beberapa buku telah ditelurkannya. Salah satunya adalah 'UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet: Tafsir Postkolonial atas Gagasan-gagasan Revolusioner dalam Wacana Konstitusi Indonesia'. Baginya, UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet bermakna bahwa UUD 1945 adalah UUD yang mengandung gagasan revolusi Indonesia yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aidul pernah ikut seleksi hakim konstitusi 2014 tetapi gagal.
3. Anasroel Haroen
Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang. Pada 2009, pria kelahiran 18 Juli 1948 itu sempat didaftarkan MA menjadi hakim agung tapi tidak lolos uji oleh KY.
4. Andi Bachtiar
Sehari-hari, Andi Bachtiar sebagai advokat. Ia pernah menjadi hakim ad hoc tipikor Jakarta dan salah satu kasus besar yang ditanganinya adalah Artalyta Suryani-jaksa Urip Tri Gunawan.
Pada November 2013, ia menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc dengan alasan dizalimi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab sebagai hakim ad hoc, fasilitas yang diberikan pimpinannya diskriminatif dan dibeda-bedakan dengan hakim lainnya. Ia mundur setelah dimutasi MA ke Kupang. Alasan mutasinya adalah Andi menolak memberikan fasilitas rumah negara ke MA, padahal yang memberikan fasilitas itu adalah Setneg.
"Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujar Andi kala itu.
5. Ani Purwanti
Sehari-hari Ani menjadi dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pada April 2015 lalu, ia tiba-tiba mengundurkan diri dari kandidat Dekan Fakultas Hukum (FH) Undip.
Ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) dengan judul desertasi 'Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik pada Era Reformasi Periode 1998-2004'. (asp/kha)











































