KY Minta Polisi yang Jebak Polisi di Kasus Narkoba Dikenai Sanksi

KY Minta Polisi yang Jebak Polisi di Kasus Narkoba Dikenai Sanksi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Jun 2015 08:55 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membongkar kasus polisi menjebak polisi di kasus narkotika. Anggota yang dijebak, Hasan Basri Harahap dituduh teman-temannya memiliki 21 butir ekstasi di dalam bungkus rokok di mobilnya. 

"Saya salut terhadap majelis hakim PN Bengkalis yang membebaskan polisi yang dijebak simpan narkoba oleh kawannya sesama polisi," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (21/6/2015).

Hasan dijebak saat ia sedang tidur di Nissan Terrano yang dibawa temannya Erwin di Jalan Petapahan Ujung Batu KM 37, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapang Hulu, Kampar, pada 8 Maret 2011. Saat tidur itu, datang orang misterius bernama Manurung menaruh satu bungkus rokok di dashboard mobil lalu Manurung pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berapa lama datang Kasatnarkoba Polres Kampar Kompol Andi Aria yang menuduhnya memiliki rokok itu dan Hasan lalu digelandang ke Mapolres. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa menuntut Hasan untuk dihukum 6 tahun penjara. Tapi majelis hakim tidak percaya dengan tuduhan itu karena penuh dengan kejanggalan dan membebaskan Hasan pada 27 September 2011.

"Hakim memang harus menggunakan nalar hukum seperti itu. Tidak semua yang terpenuhi unsur pidananya lalu dihukum," ujar Imam.

Susunan majelis yang membebaskan Hasan yaitu Lenny M Napitupulu, Cecep Mustafa dan Jhon P Mangungsung. Ketiganya yakin Hasan tidak bersalah karena dua orang karyawan cuci mobil melihat Manurung menaruh rokok itu di dalam mobil Nissan Terrano.

"Harus dilihat dulu apakah terpenuhi unsur pidana itu alamiah atau atau melalui rekayasa," ucap Imam.

Vonis ini dikuatkan di tingkat kasasi pada 4 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro. Ini adalah penjebakan kasus narkotika yang diungkap oleh MA untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dialami seperti oleh Benny dan Iwan, Abidin dan Yusuf.

"Polisi bahkan harus mengusut polisi yang menjebak itu. Itu tindakan yang memainkan hukum untuk mencelakakan orang lain. Dia harus dikenai sanksi. Sekarang banyak hakim yang tidak cermat dalam menilai sebuah perkara pidana," ujar Imam yang juga disebut-sebut ikut bertarung menuju kursi pimpinan KPK ini.

Menurut MA, tidak dapat dibenarkan seseorang diperiksa dalam keadaan tidak tahu menahu atau dalam keadaan tidur sebagaimana kasus in casu karenanya penemuan barang bukti juga harus tidak dapat dibenarkan.

"Dengan demikian, kecermatan majelis PN Bengkalis patut dipuji," pungkas komisioner yang kembali masuk bursa KY 2015-2020 itu.

Mahkamah Agung (MA) melansir kasus ini akhir pekan lalu. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads