Menteri Agama Minta KPK Jamin Kebebasan Beribadah Para Tahanan

Menteri Agama Minta KPK Jamin Kebebasan Beribadah Para Tahanan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2015 18:43 WIB
Menteri Agama Minta KPK Jamin Kebebasan Beribadah Para Tahanan
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Jika ada keluhan terkait itu, Menag berharap KPK bisa segera mengatasinya.

"Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bersaalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2015).

Menurut Menag, semestinya setiap tahanan tetap terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya. Menunaikan saalat lima waktu bagi muslim adalah kewajiban. Bila para tahanan diizinkan melaksanakan shalat Dzuhur, Asyar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kini bulan Ramadan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadahnya untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya," tegasnya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. Akan hal ini, mantan Menteri Agama SDA membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam. Selain SDA, ikut tandatangan juga Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu, lima tahanan lainnya yang non muslim juga ikut menandatangani, yaitu: Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana.

"Siapa pun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK," tulis SDA dalam suratnya. (kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads