Taksi Uber Diuber-uber, Bagaimana dengan Taksi Gelap yang Tetap Eksis?

Taksi Uber Diuber-uber, Bagaimana dengan Taksi Gelap yang Tetap Eksis?

Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2015 11:53 WIB
Taksi Uber Diuber-uber, Bagaimana dengan Taksi Gelap yang Tetap Eksis?
Jakarta - Taksi Uber yang tengah naik daun di kota-kota besar di dunia dipidana di Jakarta. Taksi ini sebagai angkutan umum memang melanggar aturan di Indonesia sesuai UU LLAJ. Namun bila mau fair, bukan urusan taksi uber ini saja yang melanggar. Banyak taksi gelap alias mobil pelat hitam yang berkeliaran mengangkut penumpang.

“Silakan saja Dishub atau Organda melihat ke Kalisari Cijantung, itu banyak taksi gelap,” jelas pengurus YLKI, Tulus Abadi saat berbincang, Sabtu (20/6/2015).

Bukan hanya di Kalisari, di Cawang dan sejumlah titik di pintu tol Jagorawi juga banyak. Mulai di Bogor sampai Depok, dan Bekasi kendaraan ini disebut omprengan. Atau bila di bandara disebut taksi gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau mau semua harus ditertibkan, jangan hanya uber, yang lain juga yang memakai pelat hitam,” sindir Tulus.

Tulus juga mewanti-wanti agar Organda dan Dishub DKI harus berkaca dari munculnya fenomena taksi uber ini. Mulai dari urusan kemudahan, pelayanan, harga, dan kenyamanan. (dra/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini