Namun, sebenarnya fenomena Uber yang semakin banyak penggunanya di kalangan orang kantoran di Jakarta mesti menjadi catatan bagi Organda. Mungkin ada yang kurang dari pelayanan mereka sehingga pengguna memilih uber.
“Dari sisi hukum memang lemah uber ini, semua harus berdasarkan UU Transportasi. Apakah bisa pengelola Uber ini memenuhi persyaratan itu? Kalau tidak ilegal,” terang pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Sabtu (20/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memang dari kebutuhan dari sisi transportasi, uber menjawab alternatif. Jadi pemerintah dan Organda sebenarnya harus bisa menyediakan angkutan umum, kemudian menata membuat standar pelayanan yang jelas, yang nyaman bagi pengguna,” tutur Tulus.
Selama ini taksi konvensional banyak keluhan, mulai dari mobil yang bau asap rokok, argo yang tidak jelas, pengemudi yang suka putar-putar.
“Organda harus bisa mempunya taksi yang betul-betul memberikan layanan prima. Uber muncul karena pelayanan yang belum memadai,” tutup dia. (trq/dra)











































