Tersangka bandar yang diamankan berjumlah 3 orang, yakni Hasan bin Ambo Tuo, Suriati dan Makkasau. Dari tangan pelaku ikut diamankan uang tunai Rp 1.228.000 dan 3 unit ponsel.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Hidayat pada detikcom menyebutkan Hasan Ambo Tuwo diamankan anggota Buser di kampung Sengkae, Kel. Bori Appaka, Kec. Bungoro, sekitar pukul 18.00 wita, jumat (19/6/2015), dengan barang bukti uang tunai Rp 900 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sindikat judi togel ini bisa dibongkar setelah sehari sebelumnya lelaki bernama Makkasau diamankan di Pasar Sentral Pangkep," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polres Pangkep. Ketiganya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 303 ayat 1 ke-1 lebih subs pasal 303 bis ayat 1 KUHP. (ahy/ahy)











































