"Tidak ada alasan untuk merevisi, karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," ujar Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Teten mengatakan, penolakan Presiden Jokowi untuk merevisi UU KPK akan ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalo pemerintah sekarang sudah ditegaskan, presiden tidak mau revisi kan harus dikeluarkan dari Prolegnas. Nah itu Mensesneg yang akan menolak," tambah Teten.
Artinya polemik mengenai revisi UU KPK yang berkembang sekarang ini bagaimana?
"Sudah selesai," jawab Teten. (rjo/dra)










































