"Mereka komplain sama saya kenapa Uber nggak boleh. Saya bilang karena Uber tidak buat PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia," ujar Ahok usai bertemu di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Ahok mengatakan jika taksi Uber menyebut dirinya bergerak di bidang sosial non profit, maka tidak boleh mengutip uang. Apalagi mengambil keuntungan.
"Anda ngambil 20 persen. Anda kan sosial nebeng orang, kalau begitu namanya nebengers.com. Nebengers nerima duit boleh, tapi kalau sudah nerima duit, Anda bukan nebengers," lanjutnya.
"Kantor perwakilan mana ada. Kalau punya kantor ya Anda harus bayar pajak dong," sambung Ahok dengan penuh keheranan.
Berarti perusahaan yang berpusat di Singapura itu tidak pernah membayar pajak?
"Mana?! Kalau bayar pajak, masa terima perusahaan dari asing sih? Anda kan bukan PMA (Penanaman Modal Asing). Anda harus buat PT di Indonesia atau cari partner. Itu saya bilang sama dia," lanjutnya.
Ahok menyebut pihaknya akan menyampaikan ke kantor pusat. Ahok pun memberi syarat bagi mereka jika ingin duduk bersamanya, maka harus sudah berbadan hukum sebagai perusahaan.
"Kalau Anda mau sowan dari awal saya mau, kalau mau ketemu saya bikin PT dong. Kalau Ubernya nitip saya nggak mau ketemu, kamu masih nyolong duit di rumah saya," ujar dia. (aws/fdn)











































