“Ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK untuk bekerja lebih proper. Tidak boleh sampai di pengadilan dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi kita tidak boleh SP3 maka kita harus bekerja secara proper,” terang Ruki di Istana, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Ruki, dari perspektif hukum, walau SP3 diperlukan bila tersangka meninggal dunia atau kasus kadaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan SP3 yang pernah diungkapkannya? “Demi hukum SP3 demi hukum, misalnya meninggal dunia, kalau orang meninggal masa harus diteruskan pemeriksaannya,” tambahnya. (ega/dra)











































