Ruki: KPK Tak Perlu Kewenangan SP3 Kasus

Ruki: KPK Tak Perlu Kewenangan SP3 Kasus

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 17:45 WIB
Ruki: KPK Tak Perlu Kewenangan SP3 Kasus
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan bila KPK tak perlu kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan-red). Dengan tidak memiliki SP3 KPK akan bekerja lebih baik.

“Ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK untuk bekerja lebih proper. Tidak boleh sampai di pengadilan dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi kita tidak boleh SP3 maka kita harus bekerja secara proper,” terang Ruki di Istana, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Ruki, dari perspektif hukum, walau SP3 diperlukan bila tersangka meninggal dunia atau kasus kadaluwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau itu terjadi harus dihentikan, perkara itulah yang harus dijelaskan sedikit dalam UU. Tetapi kalau perkara yang lain karena kurang bukti dan sebagainya tidak boleh sama sekali. Kalau kurang bukti berarti kerjanya kurang proper,” terang dia.

Lalu bagaimana dengan SP3 yang pernah diungkapkannya? “Demi hukum SP3 demi hukum, misalnya meninggal dunia, kalau orang meninggal masa harus diteruskan pemeriksaannya,” tambahnya. (ega/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads