Terpidana Mati Sempat Kabur dari Penjara, Ini Penjelasan TNI AD

Prada Mart Kabur 12 Hari

Terpidana Mati Sempat Kabur dari Penjara, Ini Penjelasan TNI AD

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 17:25 WIB
Terpidana Mati Sempat Kabur dari Penjara, Ini Penjelasan TNI AD
Prada Mart nyaris pingsan mendengar dirinya divonis mati
Jakarta - Upaya hukum Prada Mart Azzanul Ikhwan telah habis akan tetap dihukum mati karena melakukan pembunuhan sadis. Pria yang sempat kabur selama 12 hari dari penjara Pomdam III/Siliwangi itu kini berstatus sipil dan sedang menunggu eksekusi mati.

"Sudah dipecat (dari TNI). Banding dan kasasi yang bersangkutan ditolak, saat ini ada di tahanan Lapas Cirebon. (Eksekusi mati) masih menunggu dari kejaksaan," ungkap Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/6/2015).

Wuryanto pun mengakui bahwa mantan anggota Batalyon 303 Kostrad itu sempat kabur dari penjara militer. Mart, disebut Kadispenad, sangat mengetahui kelemahan di penjara Pomdam Siliwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mantan anggota di situ, tahu kelemahannya dan yang jaga teman-temannya. Cari kelengahan. Prosedur sudah sangat ketat, tapi ternyata masih kurang karena kelemahan petugas," aku Wuryanto.

Penjara militer memiliki peraturan bagi tahanan yang melakukan pelanggaran disiplin ringan masih bisa tetap mengikuti kegiatan di lingkungan penjara. Hal tersebutlah yang menurut Wuryanto menjadi peluang bagi Mart. Petugas memukul rata aturan tersebut bagi semua tahanan.

"Kasus pelanggaran disiplin ringan yang hanya 3 hari sampai 7 hari hukumannya biasanya mereka boleh melakukan kegiatan. Setelahnya kembali ke penjara. Jadi memang cenderung longgar. Nah kebiasan itu dianggap sama oleh petugas. Itu yang nggak boleh," jelas jenderal bintang 1 itu.

Belajar dari kejadian Mart, pimpinan TNI AD pun dikatakan Wuryanto langsung memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya. Wuryanto juga menjamin kejadian tersebut tak akan terulang kembali.

"Ini jadi perhatian pimpinan, langsung arahan penekanan kepada seluruh komandan kesatuan. Bukan hanya di tempat kejadian. Penekanan yang mempunyai tahanan-tahanan terutama dari prajurit, dari anggota sendiri, sesuaikan ketentuan penahanan," ucap Wuryanto.

"Jadi itu jadi penekanan betul supaya tidak ada toleransi. Yang kasus berat ketentuan penahanan harus dilaksanakan, pengawasannya, kuncinya. Dijamin yang bersangkutan (Mart) dalam pengawasan yang ketat karena memang bahaya. Yakini dia tidak akan keluar lagi," imbuh Wuryanto berjanji.

Seperti diketahui, Mart dihukum mati karena membunuh mantan kekasihnya, Sinta (19) yang tengah hamil 8 bulan. Mart juga membunuh ibu Sinta, Opon dengan sangkur. Pada 11 Juni 2013 lalu, Mart berhasil kabur dari penjara dengan bantuan temannya, Serka Yosep yang kini juga dipecat dari TNI dan mendapat hukuman penjara. (elz/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini