"Kamis kemarin, kami menerima penunggak Wajib Pajak dari Dijten Pajak, dan ditempatkan di Blok Saroso lantai 2 nomor 12," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Abdul Karim, Jumat (19/6/2015).
Menurut Abdul, fasilitas sel untuk para penunggak wajib pajak sama dengan fasilitas tahanan lainnya hanya saja dibatasi akses interaksinya.Β "Mereka ini kan bukan kriminal, jadi dibedakan, hanya memberikan pembinaan pelanggaran hukum dengan diisolasi di ruangan terpisah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitasnya sama hanya saja diisolasikan saja biar memberikan efek jera,"
"Biasanya mereka paling betah cuma 3 hari, habis itu mereka keluar dan segera bayar pajak," pungkas Abdul. (fiq/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini