Direktur Lembaga Pemasyarakatan IIA Salemba, Imam Suyudi mengatakan, para penunggak wajib pajak akan ditempatkan di ruang Saroso lantai 2 sisi kanan Lapas Salemba dan selama mereka dititipkan mereka juga mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus.
"Ini merupakan hasil dari MoU dengan Kemenkum HAM dan Kemenkue melalui ditjen pajak untuk melaksanakan penyanderaan untuk para penunggak wajib pajak," kata Imam kepada wartawan di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun mereka ditahan, mereka ini bukan ditahan karena tindakan kriminal, melainkan upaya paksa badan untuk para penunggak wajib pajak," tambahnya. (fiq/fiq)











































