Para Penunggak Pajak Ini 'Disandera' di LP Salemba

Para Penunggak Pajak Ini 'Disandera' di LP Salemba

Aditya Fajar, - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 16:42 WIB
Para Penunggak Pajak Ini Disandera di LP Salemba
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan penyanderaan paksa badan atau (gijzeling) kepada para penunggak pajak. Mereka yang kena hukuman ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Direktur Lembaga Pemasyarakatan IIA Salemba, Imam Suyudi mengatakan, para penunggak wajib pajak akan ditempatkan di ruang Saroso lantai 2 sisi kanan Lapas Salemba dan selama mereka dititipkan mereka juga mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus.

"Ini merupakan hasil dari MoU dengan Kemenkum HAM dan Kemenkue melalui ditjen pajak untuk melaksanakan penyanderaan untuk para penunggak wajib pajak," kata Imam kepada wartawan di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menambahkan fasilitas yang akan diberikan untuk para penunggak wajib pajak akan disamakan dengan para tahanan lainnya, hanya saja perlu dijelasakan walaupun mereka berada di Lapas mereka bukan merupakan tahanan kriminal.

"Walaupun mereka ditahan, mereka ini bukan ditahan karena tindakan kriminal, melainkan upaya paksa badan untuk para penunggak wajib pajak," tambahnya. (fiq/fiq)


Berita Terkait