Jaksa Agung: Dahlan Iskan Saat Diperiksa Mobil Listrik Bilang Nggak Tahu

Jaksa Agung: Dahlan Iskan Saat Diperiksa Mobil Listrik Bilang Nggak Tahu

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 16:24 WIB
Jaksa Agung: Dahlan Iskan Saat Diperiksa Mobil Listrik Bilang Nggak Tahu
foto: Lamhot/detikcom
Jakarta - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza menyebut kasus mobil listrik yang melibatkan kliennya murni merupakan kasus perdata. Namun Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut adalah masalah pidana.

"Itu silahkan saja, itu kan versi mereka. Ini kasus pidana," tegas Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/6/2015).

Dahlan sebelumnya sempat diperiksa di Jampidsus, Kejagung, Rabu (17/6), sebagai saksi dalam pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Dalam kasus ini, jaksa menduga terjadi penyalahgunaan wewenang pada proyek yang dilakukan tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pak Dahlan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, inisiatif dan indikasi yang menyeluruh untuk pengadaan mobil listrik dengan melibatkan 3 BUMN, BRI, Pertamina dan PGN. Yang pasti memang ada penyandang dana dari PGN," jelas Prasetyo.

"Pemeriksaan kemarin itu dia (Dahlan Iskan) mengatakan nggak tahu, lupa, segala macam. Nanti kita akan coba lagi. Masa semuanya lupa," sambungnya.

Menurut Prasetyo, Dahlan akan kembali diperiksa Kejagung pada Rabu (24/6) mendatang. Meski sudah menetapkan 2 tersangka, belum diketahui berapa kerugian yang diderita negara terkait kasus ini.

"Namanya audit yang punya kapasitas kan ya BPKP atau BPK, nanti kan bisa diminta," tutur politisi Nasdem tersebut.

Seperti diketahui Dahlan saat ini tengah terlibat dalam beberapa kasus. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN saat menjabat sebagai Dirut PLN. Selain itu Dahlan juga terlibat dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik ini. Prasetyo pun memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan.

"Kita tidak ada sama sekali latar belakang kecuali murni penegakan hukum. Tidak ada politisasi, tidak ada kriminalisasi, tidak ada mencari-cari. Kita berjalan di atas bukti, fakta dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidikan sudah cukup lama," tutup Prasetyo. (elz/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads