Ini Kata Polisi Soal Operasi Taksi Uber di DKI

Ini Kata Polisi Soal Operasi Taksi Uber di DKI

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 16:21 WIB
Ini Kata Polisi Soal Operasi Taksi Uber di DKI
Jakarta - Lima orang sopir taksi pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber ditangkap polisi setelah dijebak Organda yang meminta diantarkan ke Polda Metro Jaya. Organda sebelumnya sudah melaporkan taksi Uber ini ke polisi. Sementara Dishub DKI menuding layanan taksi gelap ini melakukan tindak pidana.

"Makanya Organda melaporkan ini karena ada tendensi pidana," kata Kadishub DKI Benjamin Bukit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan sendiri tidak hanya mempersoalkan aspek legalitas taksi Uber ini. Ia juga mempersoalkan pembayaran sistem kartu kredit taksi Uber. "Pembayarannya ini kan pakai kartu kredit. Nah data kita ini ternyata ada di luar negeri sana," ungkap Shafruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya masih akan mendalami laporan pihak Organda ini.

"Untuk pidananya kita masih dalami, apakah masalah aplikasinya atau apa," kata Iqbal saat ditemui di ruangannya.

Sementara soal operasional Organda, menurut Iqbal, hal itu adalah kewenangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memiliki regulasi soal angkutan umum.Β  "Kalau soal operasional taksinya sendiri itu ranahnya ada di Dishub DKI," tuturnya.

Terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan pihaknya akan mendalami pidana yang dilakukan taksi Uber berkait pelaporan Organda ini. Cara pembayaran melalui kartu kredit juga tengah ditelisik pihaknya, apakah ada unsur pidana atau tidak di dalamnya.

"Itu (kartu kredit disalahgunakan) harus ada pembuktian. Kalau masalah kartu kredit, prinsipnnya kami masih melakukan pendalaman. Anggap saja dalam hal pentransferannya ini legal, kita juga tidak bisa serta-merta menindak," tutur Suharyanto. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads