"Sejauh ini masih proses penyidikan yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, tapi belum ditahan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faruq usai pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi di polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2015).
Kasus bermula ketika Brigadir E baru pulang apel di Mapolda Metro Jaya. Ia mengendarai motor Vario B 6338 PXW, melintas di Jl Raya Otista, Jaktim. Motornya kemudian tersenggol mobil Nissan Serena B 1770 NFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan delik aduan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," paparnya.
Umar mengatakan alasan belum di lakukan penahaan terhadap AM karena tersangka berlaku kooperatif.
"Tersangka berlaku kooperatif identitasnya jelas sehingga tidak kita lakukan penahanan" tandasnya (edo/dra)










































