Ia dijebak saat ia berada sedang tidur di Nissan Terrano yang dibawa temannya Erwin di Jalan Petapahan Ujung Batu KM 37, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapang Hulu, Kampar, pada 8 Maret 2011. Saat tidur itu, datang Manurung menaruh satu bungkus rokok di dashboard mobil lalu Manurung pergi.
Tidak berapa lama datang Kasatnarkoba Polres Kampar Kompol Andi Aria yang menuduhnya memiliki rokok itu dan Hasan lalu digelandang ke Mapolres. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa menuntut Hasan untuk dihukum 6 tahun penjara. Tapi majelis hakim tidak percaya dengan tuduhan itu karena penuh dengan kejanggalan dan membebaskan Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dibacakan pada 27 September 2011 itu dengan susunan majelis Lenny M Napitupulu, Cecep Mustafa dan Jhon P Mangungsung. Ketiganya yakin Hasan tidak bersalah karena dua orang karyawan cuci mobil melihat Manurung menaruh rokok itu di dalam mobil Nissan Terrano.
"Karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan hanya Tuhan Yang Maha Esa-lah yang dapat berbuat seadil-adilnya," ujar majelis.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh MA. Majelis kasasi yang terdiri dari Timur Manurung dengan anggota Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro menolak kasasi jaksa.
"Bahwa adalah tidak dapat dibenarkan seseorang diperiksa dalam keadaan tidak tahu menahu atau dalam keadaan tidur sebagaimana kasus in casu karenanya penemuan barang bukti juga harus tidak dapat dibenarkan," putus majelis dengan suara bulat dalam vonis yang diketok pada 14 Mei 2014.
Ini adalah penjebakan kasus narkotika yang terungkap untuk kesekian kalinya. Seperti yang dialami Benny dan Iwan, Abidin dan Yusuf. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini