Kasus bermula saat Hasan turun piket seusai piket malam pada 8 Maret 2011. Usai ganti tim jaga pukul 08.00 WIB, anggota Mapolres Kampar, Riau, itu lalu menelepon temannya Erwin. Setelah bertemu, Erwin diminta mengemudikan mobil Nissan Terrano miliknya karena ia sudah sangat mengantuk.
Lantas mobil dibawa Erwin ke tempat cucian mobil di Jalan Petapahan Ujung Batu KM 37, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapang Hulu, Kampar. Hasan yang lelah lalu tidur di kursi samping kursi sopir dan Erwin yang mengemudikan mobil itu. Hasan tiba-tiba terbangun karena dipaksa dibangunkan oleh seseorang yang belakangan diketahui juga sesama anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Andi menunjukkan sebuah bungkus rokok yang ada di dashboard mobil.
"Maaf komandan, apa itu komandan? Punya siapa itu, komandan?" jawab Hasan kaget.
Lalu polisi membuka bungkus rokok itu dan ternyata berisi 21 pil ekstasi. Hasan pun digiring ke Mapolres Kampar untuk mempertangungungjawabkan perbuatannya. Tapi benarkah Hasan pemilik 21 butir ekstasi ini?
Di persidangan semua terbukti sebaliknya. Dua orang karyawan tempat cucian mobil Riki Santoso dan Herman membuka tabir rekayasa tersebut. Ternyata saat Hasan tertidur, Erwin keluar dari mobil dan duduk di pondok ruang tunggu tempat cucian mobil. Tidak berapa lama, ada seorang mengendarai sepeda motor bernama Manurung mencuci sepeda motornya. Lalu ia menghampiri pintu mobil Nissan Terrano, membukanya serta membungkukkan badan.
"Dia mengambil 2 bungkus rokok itu dari jok sepeda motornya," ujar Herman.
Sekeluarnya dari mobil, Herman melihat Manurung tinggal membawa satu bungkus rokok. Setelah itu, Manurung meninggalkan lokasi. Hal ini diamini oleh saksi lain, Riki. Nah, tidak berapa lama setelah Manurung pergi, enam anggota polisi datang dan menggerebek Hasan.
Atas kesaksian ini, maka Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membebaskan Hasan pada 27 September 2011 dengan susunan majelis Lenny M Napitupulu, Cecep Mustafa dan Jhon P Mangungsung. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan meminta Hasan dihukum 6 tahun penjara. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinan," putus majelis yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.
Majelis menilai tidak jelas bagaimana ditemukan ekstasi di mobil Hasan. Apakah benar ditemukan di mobil terdakwa atau tidak. Dan kenapa saat ada penggeledahan, terdakwa tidak dibangunkan sebagai bukti adanya pemeriksaan sebagaimana seharusnya.
"Bahwa adalah tidak dapat dibenarkan seseorang diperiksa dalam keadaan tidak tahu menahu atau dalam keadaan tidur sebagaimana kasus in casu karenanya penemuan barang bukti juga harus tidak dapat dibenarkan," putus majelis dengan suara bulat dalam vonis yang diketok pada 14 Mei 2014. (asp/nrl)











































