JK Minta Kepala Daerah Tak Mengundurkan Diri Jika Keluarga Ikut Pilkada

JK Minta Kepala Daerah Tak Mengundurkan Diri Jika Keluarga Ikut Pilkada

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 14:10 WIB
JK Minta Kepala Daerah Tak Mengundurkan Diri Jika Keluarga Ikut Pilkada
Jakarta - UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur tidak adanya politik dinasti. Sehingga kepala daerah harus mengundurkan diri jika ada keluarganya maju dalam pilkada di daerahnya.

Namun Wapres Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pejabat yang masih menjabat tidak mengundurkan diri. "Harus memenuhi amanahnya, karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengah lah amanah ini," imbuh JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya, meski kepala daerah itu mengajukan pengunduran diri, keputusan tetap ada pada Presiden dan diturunkan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, setidaknya sudah ada 3 kepala daerah yang siap mengundurkan diri dari jabatannya karena adanya anggota keluarga yang ingin maju pada Pilkada berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. Mereka harus mundur karena ada aturan dalam UU Pilkada.

JK mengatakan, pengunduran kepala daerah ini juga harus melihatย  UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu mengatur jika kepala daerah itu sudah menjabat lebih dari 2 tahun, maka ia akan tetap dihitung 1 masa jabatan.

"Dia hanya ingin mungkin keluar karena berpikir daripada aturan dua masa jabatan yang penuh. Mungkin dia pikir kalau keluar dua bulan sebelumnya, tidak penuhi masa jabatan. Ya ndaklah," pungkasnya. (bil/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads