Namun Wapres Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pejabat yang masih menjabat tidak mengundurkan diri. "Harus memenuhi amanahnya, karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengah lah amanah ini," imbuh JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya, meski kepala daerah itu mengajukan pengunduran diri, keputusan tetap ada pada Presiden dan diturunkan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, setidaknya sudah ada 3 kepala daerah yang siap mengundurkan diri dari jabatannya karena adanya anggota keluarga yang ingin maju pada Pilkada berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan, pengunduran kepala daerah ini juga harus melihatย UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu mengatur jika kepala daerah itu sudah menjabat lebih dari 2 tahun, maka ia akan tetap dihitung 1 masa jabatan.
"Dia hanya ingin mungkin keluar karena berpikir daripada aturan dua masa jabatan yang penuh. Mungkin dia pikir kalau keluar dua bulan sebelumnya, tidak penuhi masa jabatan. Ya ndaklah," pungkasnya. (bil/vid)











































