Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (17/6), pukul 13.00 WIB. Awal penangkapan bermula dari masuknya informasi sekitar satu bulan yang lalu, terkait akan adanya pengiriman barang ilegal dari Guangzhou, China ke Indonesia.
"Informasi tersebut didalami, sehingga didapat informasi tentang alur pengiriman barang. Kemudian tim bekerjasama dengan pihak ekspedisi untuk menginformasikan mengenai keberadaan barang yang dimaksud," ujar Susetio di Mapolres Jakarta Utara, jalan Yos Sudarso, Jakut, Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Rabu (17/6), tersangka Dwi Yanti menghubungi pihak ekspedisi bahwa barang sebanyak 4 koli atau 16 dus berisikan alat kesehatan refleksi kaki elektrik akan diambil.
"Maka setelah itu dibentuk tim untuk melakukan control delivery order. Akhirnya pada pukul 13.00 WIB, tersangka DY mengambil barang tersebut di salah satu pergudangan di Pluit. Setelah mengambil barang tersebut, tersangka DY langsung ditangkap," jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, 16 dus alat kesehatan ini berisi narkotika jenis kristal atau sabu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo. 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup karena kedapatan membawa narkoba seberat lebih dari 1 Kg," ungkapnya. (tfn/dra)










































